• Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pengumuman hasil akhir seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.
(tim)