Alasan dan Fakta Tentang Pria Berseragam Loreng yang Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang

Rabu 07-08-2024,18:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alasan dan fakta tentang pria berseragam loreng yang jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Beredar di media sosial seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Dalam video yang viral tersebut, pria yang bernama James Makapedua terlihat memakai seragam TNI dengan nama 'Jems M' dan pangkat Pelda, serta baret merah Kopassus.

Ia mengaku sebagai anggota aktif TNI AD yang berdinas di Kopassus Cijantung. 

BACA JUGA:Viral Jamaah Zikir Kenakan Ciput Merah Putih Mirip Topi Santa, Ini Penjelasan Ketua DKM Masjid Agung Ciamis

Namun, hal yang janggal adalah pria itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di pengadilan sipil, sebab apabila ia benar-benar anggota TNI aktif, seharusnya ia diadili di pengadilan militer.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjelaskan bahwa karena James sudah berstatus warga sipil, ia bisa disidangkan di PN Tangerang.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa James Makapedua menjalani sidang di PN Tangerang sejak 5 Juli 2024 dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12.

Ia didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA:Duh, Tim Bulu Tangkis RI Jadi Korban Pencurian di Paris, Nyaris Rp 1 M Raib

Pada saat proses persidangan, terdakwa James Makapedua meminta izin untuk berganti pakaian dengan seragam TNI. 

Dengan alasan yang disampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa ia masih berstatus aktif, ia diberikan izin untuk berganti pakaian menjelang sidang. 

 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah keberatan dengan terdakwa memakai PDL TNI AD, tetapi karena ketua majelis hakim mengizinkan, akhirnya persidangan tetap berlanjut seperti itu.

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Atlet Peraih Emas Tidur di Taman Beralas Handuk

Kategori :