Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat kedua terduga pelaku mengajak korban bernama Merry Susanti warga Desa pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara untuk bekerja sama dalam pertambangan batu bara dengan modus hasil keuntungan bagi dua pada 16 Mei 2023 lalu.
Korban menyadari jika dirinya sudah ditipu karena sejak awal perjanjian bulan Mei 2023 hingga bulan Februari 2024, korban tak kunjung memberikan keuntungan kepada korban.
"Korban mengetahui kejadian ini saat mempertanyakan keuntungan kepada kedua pelaku," tutup Kasubdit.
Kedua tersangka saat ini sudah di mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan barang bukti yang berhasil diamankan 4 bukti setor tunai dan dua lembar surat perjanjian kerjasama penambangan batu baru antara korban dan kedua pelaku, pada tanggal 16 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Adrian M Yusuf)