7 Tahapan Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital Secara Online

Minggu 11-08-2024,05:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

4. Nomor ponsel aktif.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa KTP dan Scan Wajah, Data Pribadi Aman!

Cara Mendapatkan QR Kode untuk KTP Digital Via Online:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaian wajah atau Face Recognation
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Catatan, warga yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor Kecamatan sesuai domisili.

BACA JUGA:OJK Wanti-wanti! Emak-emak Beli Minyak Goreng Murah, Syaratnya Pakai Foto KTP Mirip Pinjol

Manfaat dan Data yang Ada di Aplikasi IKD

Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari KTP Digital yang membedakannya dengan e-KTP cetak biasa:

1. Kemudahan Akses Data Kependudukan

Aplikasi KTP Digital memungkinkan pengguna untuk mengakses data kependudukan dengan mudah dan cepat. Pengguna tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) ke mana-mana, karena semua informasi dapat diakses langsung dari smartphone.

BACA JUGA:Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP tanpa Perlu Datang ke Dukcapil?

2. Keamanan dan Perlindungan Data

Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih seperti verifikasi wajah (face recognition) dan enkripsi data. Hal ini memastikan bahwa data pribadi pengguna tetap aman dan tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:Foto yang Lama Jelek? Begini Cara Merubah Foto KTP, Lengkapi Persyaratannya

3. Efisiensi Administrasi

Dengan aplikasi KTP Digital, proses administrasi menjadi lebih efisien. Pengguna dapat mengajukan permohonan dokumen seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian secara online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Ini menghemat waktu dan tenaga.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

Kategori :