4 PJU Polresta Bengkulu Berganti, Kapolresta Minta Segera Lakukan Penyesuaian

Jumat 09-08-2024,11:18 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata memimpin sertijab empat pejabat utama Polresta Bengkulu.

Sertijab ini menindaklanjuti surat telegram  Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/170/VII/2024 tanggal 24 Juli tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Kepolisian Daerah Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar 8 HP Kamera Terbaik di Dunia, Hasilnya Setara dengan Jepretan Kamera Mirrorless

Sertijab dilakukan di halaman Polresta Bengkulu, Jumat (09/08/24) pagi kemudian dilanjutkan pisah sambut di aula Endra Dharmalaksana. Empat  pejabat utama Polresta Bengkulu yang mengikuti sertijab yakni Kasat Intelkam Kompol Rufaicen digantikan dengan AKP Tomson Sembiring.

Kasat Binmas yang sebelumnya dijabat AKP Julita Widiyanti diganti dengan AKP Malik Hevry. Kapolsek Kampung Melayu AKP Saman Saputra diganti dengan IPTU Manogu Simanjuntak dan Kapolsek KSKP AKP Malik Hevry diganti Samsul Rizal. 

"Bagi para pejabat yang baru dilantik agar dapat segera menyesuaikan diri dan laksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah yang telah diberikan dan sumpah yang telah diucapkan," kata Kombes Pol Deddy Nata.

BACA JUGA:Bahaya! 8 Makanan Ini Dapat Menjadi Pemicu Kanker Otak, Nomor 7 Paling Sering Dikonsumsi

Kapolresta Bengkulu mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Polri merupakan hal yang biasa. Ini dilakukan untuk penyegaran dan peningkatan kualitas kinerja personel Polri yang berprestasi pada jabatan baru di tempat yang baru.

Terhadap pejabat lama, Kapolresta berharap dapat terus meningkatkan prestasinya di tempat tugas yang baru.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Agustus 2024, untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Ini Link Pendaftaran

"Segera sesuaikan diri dan pelajari situasi kamtibmas di wilayah hukumnya, laksanakan semua tindakan kepolisian secara profesional dan humanis dengan mengedepankan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran atau kejahatan sesuai aturan hukum," tutup Kapolresta Bengkulu.

Rendra Aditya

Kategori :