Dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2 karya Ibnu Basyar, dijelaskan bahwa dosa jariyah yang dilakukan oleh wanita salah satunya adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji oleh laki-laki lain yang bukan mahramnya. Dalam konteks modern, ini bisa berarti memperlihatkan foto atau video di media sosial yang dapat diakses oleh banyak orang.
Bersolek dan merawat diri adalah fitrah bagi wanita, namun hal ini sebaiknya dilakukan hanya di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita.
Dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A. Khalil, dijelaskan bahwa bersolek yang ditujukan untuk orang yang bukan mahram disebut dengan tabarruj, dan ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA:Link Daftar Lowongan Kerja BUMN Sucofindo Agustus 2024 untuk S1!
Sebaliknya, wanita yang mampu menjaga kecantikannya hanya untuk suaminya akan mendapatkan pahala dan kecantikan tersebut akan semakin terpancar di surga kelak.
Ini menjadi pengingat bagi para wanita untuk lebih berhati-hati dalam menampilkan diri di hadapan publik, terutama di era media sosial seperti sekarang ini.
Cara Wanita Zaman Rasulullah Menjaga Aurat
Perintah untuk menutup aurat bagi wanita bukanlah hal baru dalam ajaran Islam. Hal ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan diabadikan dalam Al-Qur'an surah Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).
Dalam ajaran fikih, aurat wanita adalah bagian tubuh yang harus ditutup dan diharamkan untuk dibuka, dilihat, atau disentuh oleh laki-laki yang bukan mahram.
BACA JUGA:Link Daftar Lowongan Kerja BUMN Sucofindo Agustus 2024 untuk S1!
Menurut Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah.
Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa muka dan telapak tangan wanita juga termasuk aurat, meskipun tidak wajib ditutup kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-'Abbas.
Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, intinya adalah wanita diperintahkan untuk menutup auratnya agar terhindar dari fitnah dan gangguan.
BACA JUGA:Jelang Salat Jumat, Satu Rumah di Bengkulu Utara Terbakar Tidak Sisakan Satupun Harta Benda
Reaksi Netizen Terhadap Video Viral