- Wakalah
Merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang selaku pihak pertama ke orang lain selaku pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.
Untuk hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa ke nasabah dalam membeli barang sesuai yang mereka butuhkan.
- Wadiah
Adalah titipan dari nasabah yang perlu dijaga dan juga dikembalikan setiap saat nasabah yang dikehendaki. Mekaar Syariah memiliki tanggung jawab untuk pengembalian titipan itu.
Demikianlah ulasan mengenai, lowongan kerja PT PNM.
Putri Nurhidayati