Heboh, 2 Kelompok Pelajar Lakukan Aksi Tawuran, Ditindak Polisi

Senin 12-08-2024,10:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

2. Dampak Psikologis

Aksi kekerasan dalam bentuk tawuran dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban maupun pelakunya.

Korban yang mengalami kekerasan mungkin akan merasakan ketakutan, kecemasan, dan stres berkepanjangan, yang pada akhirnya mempengaruhi kesehatan mental mereka.

Di sisi lain, pelaku tawuran juga dapat mengalami perasaan bersalah, frustrasi, dan kerusakan citra diri yang dapat mengganggu perkembangan psikologis mereka.

3. Dampak Terhadap Keamanan

Tawuran yang terjadi di tempat umum, seperti jalan raya atau lingkungan sekolah, jelas mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat sekitar menjadi resah dan merasa tidak aman ketika melintas di area yang sering dijadikan lokasi tawuran. Kejadian ini juga dapat meningkatkan kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kekerasan di sekitarnya.

BACA JUGA:Inilah 8 Rekomendasi Hp Xiaomi Harga Rp 1 Jutaan, Punya Spesifikasi Terbaik di Tahun 2024

4. Dampak Terhadap Lingkungan

Tawuran sering kali menyebabkan kerusakan pada properti publik maupun pribadi. Kendaraan yang diparkir di sekitar lokasi tawuran bisa rusak, begitu pula dengan fasilitas umum yang ada.

Kerusakan ini tentu saja merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam tawuran, dan menunjukkan bahwa aksi kekerasan seperti ini memiliki dampak yang sangat luas.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Moge Kawasaki ZX636, DP Cuma 10 Persen, Segini Cicilan Tiap Bulannya

Sanksi Hukum dan Sanksi Sekolah Bagi Pelaku Tawuran

Pihak berwenang memiliki landasan hukum yang jelas dalam menindak pelaku tawuran, terutama yang menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan KUHP Pasal 358, pelaku tawuran yang mengakibatkan luka berat dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika aksi tawuran tersebut menyebabkan kematian, hukuman penjara yang dapat dijatuhkan mencapai 4 tahun. Sementara itu, pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dalam tawuran dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kategori :