Pada dasarnya, batas usia pelamar CPNS dan PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3).
Berikut bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3), yaitu:
"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).
Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga umur 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).
BACA JUGA:7 Cara Alami Menghaluskan Kulit Wajah, Dijamin Ampuh, Bakal Bikin Banyak Orang Iri
"Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 23 ayat (3).
Sehingga jika ingin disimpulkan, batas umum persyaratan usia untuk mendaftar CPNS adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yang memungkinkan pendaftar berusia 40 tahun.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Merujuk pada ketentuan pada seleksi tahun sebelumnya, berikut ini syarat pendaftaran CPNS 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara atau lainnya
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
5. Bukan CPNS, PNS, TNI, maupun lainnya
6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli