- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah.
- Swafoto (selfie).
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.
BACA JUGA:Bawa Fitur Modern, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Xiaomi 12 Lite 5G, Segini Harga Terbarunya!
Lantas, bagaimana dengan passing grade?
Passing Grade CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, terdapat Tes Kompetensi Dasar (SKB) yang harus dilalui peserta sebelum lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang.
Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Keseluruhan tes tersebut memiliki ambang batas yang berbeda-beda untuk kebutuhan putra/putri Kalimantan, disabilitas, serta formasi cumlaude dan diaspora. Supaya Anda lebih jelas, berikut rinciannya:
Passing grade peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166