NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berhijab tapi ketat menjadi trend, begini hukumnya dalam islam.
Seiring dengan perkembangan zaman, cara berpakaian kaum wanita saat ini sudah banyak mengikuti trend, dengan gaya berpakaian kebarat-baratan.
Apalagi bagi kaum wanita, trend pakaian seolah sebuah keharusan untuk diikuti perkembangannya, dan tanpa memperhatikan unsur syariah maupun norma-norma sosial di masyarakat.
BACA JUGA:Berhijab dalam Islam Hukumnya Wajib, Tapi 3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab
Bahkan busana-busana muslimah pun akhirnya mengikuti perkembangan mode kekinian. Seperti busana muslimah dengan mode bawahan berupa celana pensil (celana dengan jenis jeans dan ketat) dengan paduan baju kurung dan berjilbab.
Atau malah dengan bawahan celana legging (celana dengan kain kaos dan ketat/body pressed) dengan dipadukan atasan berupa baju kurung dan berjilbab.
Apakah busana muslimah dengan menggunakan bawahan celana pensil dan legging tersebut sudah memenuhi standart syar’i? Inilah yang terkadang masih menjadi kegalauan di benak kaum hawa masa kini. Sebagaimana kita ketahui bersama, jilbab atau hijab diperuntukkan untuk menutup aurat para Muslimah. Akan tetapi banyak para wanita yang salah menggunakannya, jilbab mereka gunakan hanya untuk fashion semata.
BACA JUGA:Benarkah Dosa Anak Perempuan Tidak Berhijab Ditanggung Orang Tua? Ini Penjelasannya
Terbukti saat ini, kita banyak melihat para wanita yang sudah tidak lagi mengerti arti sebenarnya tentang guna dan fungsi hijab itu sendiri.
Kepala ditutup namun dibagian tubuh bawah memakai pakaian yang serba ketat dengan mempertontonkan lekuk tubuh yang seksi.
Hukum Memakai Hijab Ketat dalam Islam
Dalam ajaran Agama Islam, pakaian memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan martabat para Muslim. Berbagai pandangan dan interpretasi muncul terkait mengenakan pakaian yang ketat, khususnya dalam konteks hijab, yang telah menjadi topik diskusi dan perdebatan di kalangan umat Islam.
BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu, Begini Aturan Menggunakan Hijab yang Benar dalam Islam
Salah satu pendapat dalam pandangan fikih Islam adalah bahwa pakaian ketat, terutama bagi Muslimah, tidak dianjurkan. Pakaian ketat disebutkan dapat menimbulkan fitnah dan mengundang syahwat bagi pihak lawan jenis.
Dalam pandangan ini, pakaian ketat dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat karena berpotensi mengeksploitasi bentuk tubuh secara tidak senonoh. Mengenakan pakaian ketat juga kerap disebut bentuk tabarruj, yaitu tindakan berlebihan dalam menampakkan kecantikan dan perhiasan.