Menurut Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, kecelakaan ini melibatkan tiga penumpang yang berada di dalam mobil.
BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS? Ini Tabel Rincian Gaji CPNS 2024 Lengkap dengan Tunjangan
Dari informasi foto-foto yang tersebar, kondisi mobil yang tertabrak mengalami kerusakan parah, terutama di bagian kiri yang hancur, dengan kaca-kaca yang pecah berserakan. Mobil tersebut terlempar beberapa meter dari titik tabrakan.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang menerima informasi segera mengevakuasi mobil yang ringsek tersebut dan para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Makin Gahar, Samsung Bakal Hadirkan Fitur Circle To Search ke Seri Galaxy A dan Tab S9 FE Series
"Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mendahulukan kereta api, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," ujar M. As’ad Habibuddin.
Rendra Aditya