Hemat Rp 7 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2024, Simak Cara Daftarnya

Jumat 16-08-2024,15:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Selain ketiga syarat di atas, perlu dicatat bahwa program subsidi ini hanya berlaku satu kali untuk pembelian motor listrik dengan NIK yang sama. 

Artinya, apabila kamu telah menerima bantuan ini sebelumnya, kamu tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut untuk pembelian berikutnya.

BACA JUGA:Catat! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Perlu diingat, tak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor listrik. Pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.

2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.

3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.

4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.

5. Kini, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.

BACA JUGA:Daftar 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Peluang untuk CPNS 2024, Ada Jurusanmu?

Daftar Motor Listrik yang Mendapat Subsidi

Mengutip laman SISAPIRa, lebih dari 50 unit motor listrik telah mendapat subsidi dari pemerintah. Simak daftar motor listrik bersubsidi di bawah ini:

1. Juara Bike (Selis)

- Selis Agats SLA: Rp 9,49 juta

- Selis Agats: Rp 15,9 juta

Kategori :