NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buntut larangan jilbab paskibraka putri, BPIP bakal diganjar sanksi oleh Presiden.
Sebelumnya viral di media sosial terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Negarawan Pendiri Paskibraka, Sekaligus Pencipta Lagu '17 Agustus Tahun 45'
Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai.
Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.
BPIP Minta Maaf soal Isu Muslimah Paskibraka Copot Jilbab
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini 3 Tokoh Paskibraka Pertama Indonesia, Pernah Dengar Namanya?
Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat," ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Selasa (14/8/2024).
Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dari BPIP bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab.
Menurutnya, pelepasan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka putri sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada pada momen kenegaraan tersebut.
BACA JUGA:Berapa Gaji Paskibraka Tingkat Nasional Sampai Kabupaten/Kota? Yuk Intip
Di luar kegiatan resmi kenegaraan, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap diperbolehkan mengenakan jilbabnya.