2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
- Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.
(Tim)