- Markonis kelas II danMarkonis kelas III untuk kualifikasi SMK Pelayaran.
- Bosun/ Serang Kelas II untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
- Kelasi kapal/ Jenang untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK
- Juru Mudi kelas II dan juru Mudi kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
- Teknisi listrik kelas II untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran.
- Juru Masak kelas II untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran.
- Juru Minyak kelas II dan kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK Pelayaran.
- Mualim kelas II dan Malim kelas III dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
- Kepala kamar mesin kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
BACA JUGA:Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT, Altaf Vicko Ditetapkan Tersangka
Persyaratan yang Diperlukan
1. WNI yang taat pada Pancasila dan UUD 1945
2. Sehat jasmani maupun rohani
3. Usia minimal 18 tahun sampai 35 tahun
Catatan Khusus