Wajib Waspada kalau Pinjol Sudah Minta Nomor Kontak Hp, Kemungkinan Hal Ini yang Terjadi

Rabu 21-08-2024,13:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

BACA JUGA:Mana yang Lebih Canggih dan Murah? Ini Perbandingan Samsung Galaxy M54 5G Vs Xiaomi 13T

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). 

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

BACA JUGA:Belanja Hemat! Alfamart Beri Promo ‘Serba Gratis’ di Agustus 2024, Cek Ketentuannya di Sini

Aturan Baru Pinjol 2024

Salah satu dari butir dari delapan poin aturan terbaru pinjol yang berlaku mulai 2024 ini menetapkan bahwa kontak darurat bukan untuk menagih. 

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera Selfie Terbaik di Tahun 2024, Punya RAM Besar

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

 

Sheila Silvina

Kategori :