Sementara itu, mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 25 Tahun 2010 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 11 Tahun 2011, gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki CPNS yang bersangkutan.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Dengan demikian, gaji pokok CPNS berada di level MKG 0-2 tahun yang besarannya didasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongannya untuk MKG 0-3 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.348.560 - Rp 1.391.040.
- Golongan Ib: Rp 1.472.640 - Rp 1.519.040.
- Golongan Ic: Rp 1.534.960 - Rp 1.534.960.
- Golongan Id: Rp 1.599.920 - Rp 1.650.320.
BACA JUGA:Rincian Lengkap 150 Formasi CPNS 2024 Pemkab Mukomuko
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.
- Golongan IIb: Rp 1.908.000.
- Golongan IIc: Rp 1.988.720.
- Golongan IId: Rp 2.072.880.
Golongan III