Passing grade CPNS adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam setiap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa melaju ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD sendiri terdiri dari tiga tes, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Fungsi dari passing grade ini adalah untuk menilai secara objektif kemampuan dasar para pelamar dan menyeleksi secara bertahap hingga diperoleh kandidat terbaik yang memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Khusus Wanita, Hokinya Luar Biasa, 5 Tanggal Lahir Ini Bisa Hidup Enak Sepanjang Usia
Rincian Angka Passing Grade dalam CPNS 2024
Para pendaftar CPNS 2024, juga perlu mengetahui nilai ambang batas seleksi CPNS tahun 2024, antara lain:
1. Passing grade peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
BACA JUGA:Belajar Untuk Tingkatkan Peluang Lolos CPNS 2024, Intip Angka Passing Grade dalam CPNS 2024
3. Passing grade formasi cumlaude dan diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Nilai kumulatif paling tinggi dalam SKD CPNS 2024 adalah 550. Dengan jumlah butir soal sebanyak 110 soal. Bila diperinci, sesi TWK terdiri dari 30 butir soal, sesi TIU terdiri 35 butir soal, dan sesi TKP terdiri dari 45 butir soal.
Sehingga, masing-masing tes tersebut memiliki nilai kumulatif sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225
BACA JUGA:Ramalan Eyang, Rezeki 4 Tanggal Lahir Ini Tidak Pernah Terputus, tapi Ada Syaratnya