Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya

Kamis 22-08-2024,14:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pilkada, digelar secara mendadak dan untuk menganulir putusan MK terkait pilkada.

BACA JUGA:Waduh, Ada yang Percaya 5 Tanggal Lahir Ini Berusia Pendek

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. 

"Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak november 2023," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Awiek mengklaim, putusan MK justru akan diakomodir di RUU tersebut. Dan ia mengingatkan pembuat UU tetaplah DPR. 

"Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adalah parpol non parlemen  bisa ikut mengusung paslon itu yang paling urgent, yang digugat itu toh. Soal rumusan kalimat tentu DPR punya kewenangan," kata dia.

BACA JUGA:Simak! Ini 12 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan Masa Depan Peluang Kerja Besar

Politikus PPP itu mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding, namun ia menyebut DPR lah yang berkuasa membentuk undang-undang.

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR gitu kan," kata dia.

 

Sheila Silvina

Kategori :