Kesempatan Lulusan SMA Jadi CPNS 2024, Ada Formasi SMA dan Penyandang Disabilitas di Kementerian Perhubungan

Kamis 22-08-2024,16:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Kriteria Pelamar CPNS Kemenhub 2024 

Mengacu pada sumber yang sama, pelamar CPNS 2024 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Formasi khusus cumlaude 

- Ditujukan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk DIV 

- Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 

- Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri. 

BACA JUGA:Segera Daftar, BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

2. Formasi khusus disabilitas 

- Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

- Pelamar juga menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas 

- Panitia pelaksana akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dilamar sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar. 

3. Formasi umum 

- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS di lingkungan Kemenhub 2024. 

4. Formasi khusus putra/putri Papua 

- Kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. 

Kategori :