Pelaku Tragedi Berdarah saat Main Gaple Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Senin 17-04-2023,13:52 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi mata, dan tersangka yang telah diamankan berinisial Ba (45), pasal yang bakal disangkakan kepada pelaku akan cukup berat.

 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo yang mengatakan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tergolong dalam perencanaan atau diniatkan oleh pelaku.

 

BACA JUGA:Korban Oknum Guru Pedofil Bertambah Enam Orang

"Waktu kejadian itu kan, tersangka sudah pulang ke rumahnya habis ribut-ribut dengan korban usai main gaple, tapi tersangka justru balik lagi ke tempat main gaple dengan membawa senjata tajam mengejar korban karena sakit hati, itu masuk unsur sengaja direncanakan pelaku membunuh korban," terang Iptu. Dwi Wardoyo 

 

BACA JUGA:Mumpung Ada Kesempatan, Ini Peluang Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

Lanjutnya, sangkaan pasal tersebut disesuaikan dengan keterangan sejumlah saksi mata termasuk tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis mulai pasal primernya 340 KUHP, subsider pasal 338 ayat KUHP, lebih subsider lagi 354 ayat 2 KUHP, serta Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

"Sangkaan pasal itu dari yang tertinggi sampai terendah, ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

 

Menurut keterangan salah seorang saksi mata, Linking Spiking pemilik rumah yang menjadi tempat main gaple mengungkapkan, keributan tersebut dipicu karena korban yang saat itu menang main gaple mengejek tersangka saat sedang bermain gaple bersama di rumahnya di Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo.

 

BACA JUGA:Ida Dayak Tidak Punya Akun Medsos, Jangan Beli Minyak Bintang Via Online

Kategori :