Penting Bagi Pelamar CPNS 2024, Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Minggu 25-08-2024,10:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Scan Swafoto: Foto swafoto yang jelas dan tidak buram juga harus berukuran 200 KB dengan format JPEG/JPG.

BACA JUGA:Gempa M 5,2 Sabtu Malam, Bengkulu Masuk Ancaman Megathrust, Begini Kata Ahli Gempa

- Scan KTP: Kartu Tanda Penduduk harus diunggah dengan ukuran 200 KB dalam format JPEG/JPG.

- Scan Surat Lamaran: Surat lamaran kerja harus berformat PDF dengan ukuran maksimum 300 KB.

- Scan Ijazah dan Sertifikat/STR: Dokumen ini harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimum 800 KB.

- Scan Transkrip Nilai: Transkrip nilai perlu diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimum 500 KB.

- Scan Dokumen Pendukung Lain: Dokumen tambahan yang relevan juga harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimum 800 KB.

Pastikan semua dokumen memenuhi ketentuan ini untuk menghindari penolakan otomatis.

2. Pengunggahan Dokumen yang Salah

Seringkali pelamar mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, jika syarat jabatan adalah ijazah S1/DIV dalam Pendidikan Bahasa Indonesia, namun yang diunggah adalah ijazah Sastra Indonesia, maka pelamar akan langsung ditolak. 

Selalu periksa dengan teliti jenis dokumen yang diminta dan pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Proses Seleksi PPPK Basarnas 2024, Jangan Sampai Salah

3. Ketidaksesuaian Usia

Syarat usia merupakan hal penting yang harus diperhatikan dengan seksama. Umumnya, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi beberapa instansi memiliki batas usia yang berbeda. 

Misalnya, Kementerian Keuangan mensyaratkan usia maksimal 30 tahun untuk lulusan SMA pada beberapa jabatan tertentu.

Pastikan usia Anda sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam pengumuman masing-masing kementerian atau lembaga.

Kategori :