NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dua digit, ini sumber penghasilan anggota DPRD kota dan kabupaten di Bengkulu.
Setiap bulan, anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan yang besarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Uang tersebut merupakan uang yang menjadi hak-haknya sebagai anggota DPRD dan sudah diatur dalam peraturan daerah di baik Provinsi maupun masing-masing kabupaten dan kota.
Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota sebenarnya telah diatur pada PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lalu diatur juga dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji anggota DPRD kabupaten terbagi dalam berbagai bentuk, seperti: Gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi dan lainnya.
Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya dapat mencapai Rp 33 juta. Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
BACA JUGA:Dahsyatnya Gempa Megathrust Lebih dari Tsunami Aceh, tapi Kata BMKG Jangan Panik
Berikut adalah item-item sumber dana yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPRD kota maupun kabupaten di Bengkulu.
1. Uang Representasi
Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi.
Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah.
BACA JUGA:Setjen DPD RI Buka CPNS 2024, Ini Formasi Lengkapnya, dengan Rentang Penghasilan hingga Rp 13 Juta
Besarannya sekitar Rp 4-5 Juta perbulan yang diterima Perbulan oleh masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur.