- Tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkup Kementerian PPN/Bappenas.
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang menjadi pelamar dalam proses seleksi lain.
- Tidak dalam status hubungan kerja PPPK yang membutuhkan persetujuan dari PPK.
- Bebas dari ketergantungan narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
- Tidak memiliki catatan kriminal, yang dibuktikan dengan SKCK.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik selain di telinga.
- Lulusan perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal sesuai jenjang pendidikan.
- Untuk lulusan luar negeri, IPK harus disetarakan oleh Kementerian terkait.
- Bersedia mengabdi selama 10 tahun setelah TMT PNS.
2. Persyaratan Khusus