6. Scan berwarna Transkrip / Daftar Nilai;
7. Scan berwarna Surat penyetaraan ijazah dan transkrip/daftar nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; **)
8. Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat. *)
Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan / kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
ditandatangani
(nama_lengkap)
Keterangan:
*) Coret atau hapus yang tidak perlu.
**) Dipenuhi oleh pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau pesantren.
*) Dipenuhi oleh pelamar jenis kebutuhan umum apabila lokasi yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Bisa Dapatkan E-Materai di Kantor Pos, Begini Caranya