Sedangkan untuk besaran retribusi, sesuai dengan Perda akan menggunakan sistem sewa lahan, dengan besaran Rp 15.600 per meter per tahun.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Bisa Dapatkan E-Materai di Kantor Pos, Begini Caranya
"Perda menggunakan sewa lahan sifatnya, 15.600 per meter per tahun. Nantinya akan kita hitung ulang lagi luas lahannya jika sudah ada penetapan calon pengelolanya," tambah Murlin.
Salah satu calon pengelola adalah perusahaan milik Yudi Darmawansyah. Dikatakan Yudi pihaknya siap untuk mengelola parkir dan menyediakan alat yang disyaratkan.
Untuk besaran retribusi akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Siska Harliana