1. Pengumuman Penerimaan: Pengumuman mengenai penerimaan CPNS/PPPK BPOM akan dilakukan melalui situs resmi dan saluran komunikasi lainnya.
2. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/). Calon pelamar harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Pengumuman Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran, seleksi administrasi akan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4. Cetak Nomor Ujian: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diberikan nomor ujian yang harus dicetak secara online.
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian SKD akan dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar peserta.
6. Pengumuman Hasil SKD: Hasil dari seleksi kompetensi dasar akan diumumkan.
BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS 2024? Ini Ketentuan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya
7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Bagi peserta yang lolos SKD, akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang sesuai jabatan yang dilamar.
8. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan kelulusan akhir.
9. Pengumuman Kelulusan Akhir: Pengumuman hasil kelulusan akhir akan dilakukan secara online.
10. Pemberkasan: Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan dilakukan proses pemberkasan untuk penetapan sebagai pegawai PPPK BPOM.
Syarat Pendaftaran
1. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun.
3. Status Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.