BPOM Buka Pendaftaran PPPK 2024! Ini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftarannya

Selasa 27-08-2024,11:42 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

1. Pengumuman Penerimaan: Pengumuman mengenai penerimaan CPNS/PPPK BPOM akan dilakukan melalui situs resmi dan saluran komunikasi lainnya.

2. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/). Calon pelamar harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

3. Pengumuman Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran, seleksi administrasi akan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

4. Cetak Nomor Ujian: Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diberikan nomor ujian yang harus dicetak secara online.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian SKD akan dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar peserta.

6. Pengumuman Hasil SKD: Hasil dari seleksi kompetensi dasar akan diumumkan.

BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS 2024? Ini Ketentuan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya

7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Bagi peserta yang lolos SKD, akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang sesuai jabatan yang dilamar.

8. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan kelulusan akhir.

9. Pengumuman Kelulusan Akhir: Pengumuman hasil kelulusan akhir akan dilakukan secara online.

10. Pemberkasan: Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan dilakukan proses pemberkasan untuk penetapan sebagai pegawai PPPK BPOM.

Syarat Pendaftaran

1. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun.

3. Status Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kategori :