Sadis, Mahasiswi Ini Diduga Sempat ‘Digituin’ Pacar Lalu Dibunuh, Ini Motifnya!

Selasa 27-08-2024,14:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Punguan mengungkap kronologi dan motif tewasnya E adalah berawal dari J yang menghubungi kekasihnya itu untuk datang ke kosnya pada Minggu (25/8/2024) malam.

Menurutnya, J tega menghabisi nyawa mahasiswi itu lantaran sakit hati.

"Di dalam kamar kos, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia," kata Punguan.

BACA JUGA:Sudah Dilantik, Ini Tugas Perdana Anggota DPRD Seluma

Seusai mencekik kekasihnya tersebut hingga tewas, J lalu memasukkan E ke dalam toilet kos. Tak lama kemudian, J menghubungi adik korban dan memberitahu bahwa korban telah meninggal dunia.

"Pihak keluarga korban melapor ke kami dan tak lama kemudian kami datangi TKP dan langsung menangkap pelaku," imbuh Punguan.

Motif Pembunuhan

Punguan menjelaskan penyidik telah menginterogasi J. Menurutnya, J mengakui telah membunuh E dengan cara mencekik lehernya karena cemburu. Sebab, E diketahui memiliki pacar lain selain J.

"Hasil dari keterangan pelaku, motifnya masalah asmara. Pelaku sakit hati dan cemburu karena korban ini memiliki pacar lain," ujarnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Rice Cooker Terbaik dan Hemat Listrik, Nasi Pulen Anti Lengket

Jasad E telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan autopsi. Punguan menuturkan autopsi dilakukan untuk mengetahui secara detail penyebab kematian E.

"Apakah korban juga menjadi korban pemerkosaan, tunggu hasil autopsinya," pungkasnya.

Sementara itu, tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan termasuk dalam concursus realis atau perbarengan perbuatan karena perbuatan terdakwa termasuk perbuatan kejahatan yang terencana yaitu pemerkosaan dan pembunuhan yang direncanakan.

Pembunuhan disertai pemerkosaan merupakan tindak pidana perbarengan atau concurcus dimana secara khusus diatur dalam Pasal 65 KUHP yaitu mengenai perbarengan perbuatan atau concurcus realis perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana.

BACA JUGA:Keno Tujah Suami Keponakan, Padahal Niat Korban Elok

Pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan menurut putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb adalah hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kategori :