Tertarik Mendaftar CPNS 2024? Segini Besaran Gaji PNS Lulusan SMA

Rabu 28-08-2024,09:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tertarik mendaftar CPNS 2024? Segini besaran gaji PNS Lulusan SMA.

Dalam pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan Sarjana, namun lulusan SMA juga mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Siapa Sukatno? Energi Baru untuk Bengkulu yang Sekarang Ramai Dibicarakan, Ini Perjalanannya

PNS sendiri merupakan suatu profesi yang kerap diincar oleh masyarakat di Indonesia. Tak heran, banyak orang yang mendaftarkan dirinya saat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dibuka.

Hal ini bisa dilihat dari tahun 2023, dimana pelamar seleksi CASN bahkan mencapai 2.409.882, seperti dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika Anda lulusan SMA dan tertarik untuk mendaftarkan diri pada peluang CPNS 2024, sangat penting diketahui mengenai besaran gaji yang akan diterima.

BACA JUGA:Kumpulan Doa Agar Lulus Tes CPNS 2024, Yuk Rajin Amalkan

Dengan mengetahui besaran gajinya dari awal, calon pendaftar akan lebih yakin dan mantap untuk mendaftarkan diri.

Pasalnya tidak sedikit calon pelamar yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses rekrutmen sebab merasa besaran gajinya ternyata tidak sesuai harapan.

Lantas, berapa daftar gaji PNS lulusan SMA?

Untuk gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp4 juta.

BACA JUGA:Cara Mudah Perbaiki Kipas Angin Tidak Berputar, Jangan Langsung Dibuang atau Dibawa ke Tukang Service

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.
Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Kategori :