Menurut informasi yang beredar di media sosial, korban awalnya sempat dievakuasi ke RS Tugu Ibu, sebelum akhirnya dirujuk ke RS PON Cawang
Sayangnya, meskipun sudah mendapatkan perawatan intensif, korban mengalami pendarahan yang parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mengalami koma.
Kematian sang pelajar ini menambah panjang daftar korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang kerap kali disebabkan oleh kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab dari pengendara lainnya.
BACA JUGA:Besaran Gaji Satpam Pusri untuk Berdasarkan Posisi, Apa Saja Fasilitas Satpam Pusri
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, dalam keterangannya, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif.
“Sedang kami tangani, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Polisi juga menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut, yang dimulai saat korban melaju dengan sepeda motor dari arah barat menuju timur di Jalan Juanda.
BACA JUGA:Tinggal Disahkan, Ini Sosok yang Bakal Jadi Ketua DPRD Bengkulu Selatan
Menurut penuturan Kompol Multazam, sepeda motor yang dikendarai korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menyalakan lampu utama, dan korban juga tidak mengenakan helm.
Pada saat yang sama, sebuah mobil yang datang dari arah timur berbelok ke kanan menuju Tol Margonda.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Pakai QRIS TAP, Transaksi tanpa Harus Buka Kamera Ponsel
Benturan keras antara sepeda motor korban dan bagian depan kiri mobil tersebut pun tak terhindarkan.
Setelah kejadian, pengemudi mobil langsung melarikan diri dengan memasuki Tol Cijago, meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di jalan.
Korban dan penumpangnya segera dibawa ke RS Alia, sebelum akhirnya dirujuk ke RS PON Cawang, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
BACA JUGA:Berapa Perbedaan Gaji Perawat Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah ? Cek Besaran dan Tunjangannya
Tabrak lari merupakan tindakan di mana seorang pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan memilih untuk melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memberikan bantuan kepada korban.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan dan nyawa orang lain.