Kabar Gembira, Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan 2024

Kamis 29-08-2024,14:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

3. Tunjangan Kinerja

Untuk besaran kinerja angkanya berbeda-beda tergantung performa kinerja pegawai PNS, untuk PNS setara Eselon I, tunjangan terendah bisa sekitar Rp 5 jutaan.

4. Tunjangan Jabatan

Bagi PNS jabatan struktural, berhak mendapatkan tunjangan jabatan tergantung golongan, mulai dari Rp 490.000 sampai dengan Rp 5.500.000.

BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Kurir Narkoba Hingga ke Jalan Tol, Satu Pelaku Melompat Dari Truk

Gaji Pokok PNS 2024

 

Berikut gaji pokok PNS di tahun 2024, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Nyawa Melayang Ditangan Anak Tiri, Korban Ditusuk 6 Kali dengan Alat Muat Buah Sawit

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Kategori :