SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB, pemerintah melalui Kemenag menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 dalam sidang isbat Kamis 20 April nanti.
BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka, Warga Antre Berpanas-panasan, Harganya Segini
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2023 selama 4 hari, terhitung dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.
Selama libur lebaran, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mewanti-wanti para pejabat pemegang kendaraan dinas, untuk menggunakan kendaraan dinasnya sesuai fungsinya yakni hanya diperuntukan kegiatan kedinasan.
BACA JUGA:Gubernur Dampingi KPM BPNT Cairkan Bantuan Rp 400 Ribu
Hadianto juga mengingatkan para pejabat yang memang ingin berliburan selama libur lebaran untuk menggunakan kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pencairan PKH Tahap Kedua, Sebelum Lebaran?
“Jadi dalam rangka menghadapi Lebaran ini kan bagi pejabat pemegang kendaraan dinas gunakan sebaik-baiknya, dan pada tempatnya untuk kedinasan, kalau memang ingin jalan-jalan selama libur lebaran ya silakan menggunakan kendaraan pribadi. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Hadianto.
BACA JUGA:Persiapan Sholat Ied Muhammadiyah, Berikut Lokasi Sholat Ied 21 April di Kabupaten/ Kota