BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Menjelang berakhirnya bulan ramadhan, umat muslim telah menunaikan ibadah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Setelah seluruh zakat terkumpul, selanjutnya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Orang yang menerima zakat fitrah ini disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Ada 8 kelompok orang yang ditetapkan sebagai penerima zakat, mereka ini adalah:
BACA JUGA:Kebakaran di Eks Kantor PMI, Asal Api Tidak Mungkin dari Korsleting Listrik
Fakir
Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
BACA JUGA:Diresmikan Gubernur Bengkulu, Musala Bayt Alqalam Dibangun dengan Doa dan Harapan
Miskin
Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.
Riqab (Hamba Sahaya)
Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.