SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Seluma terus mengusut perkara objek tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang ada di kawasan Pasar Sembayat.
Lahan ini diklaim oleh mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai tanah pribadinya.
Dalam upaya penyidikan kasus tukar guling ini, Kejaksaan Negeri Seluma mendatangkan pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta pada Selasa (3/9/2024) siang.
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni mengatakan, pengecekan lahan oleh ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai upayanya untuk memastikan besaran nilai harga tanah di kawasan Pasar Sembayat yang menjadi objek lahan tukar guling.
"Hari ini kita melakukan pengecekan dan rangka untuk penilaian harga tanah, khusus di Kelurahan Sembayat yang merupakan objek tukar guling yang telah kita lakukan penyidikan untuk saat ini, kita mendatangkan ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta dua orang, untuk memastikan besaran nilai harga tanah, hasilnya nanti kita masih menunggu kajian nilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tutur Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Berapa Harta Kekayaan Erwan Setiawan?
Dalam pengecekan lahan bersama pihak KJPP ini, Kejari Seluma juga mengundang mantan Bupati Seluma Murman Efendi, namun tidak hadir.
Kendati demikian, instansi atau OPD lainya turut yang turut dilibatkan Kejari Seluma yakni ATR-BPN, Bidang Aset BKD, dan Bagian Tata Pemerintahan.
BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah
(Hari Adiyono)