Dengan jabatan dan pangkatnya itu, Reihana mendapat gaji pokok Rp 4.282.900 per bulan. Kemudian dia juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup Pemerintahan Provinsi Lampung.
Besaran TKD ini diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri, Syarat Mudah Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta
Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.
Kemudian Reihana juga mendapat tunjangan suami sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.
Selain itu masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Resmi dari Bank Mandiri, Pinjaman Online Lewat Aplikasi Bisa Sampai Rp 100 Juta, Caranya Mudah
Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.
Untuk tunjangan tambahan penghasilan PNS ini, Reihana mendapat Rp 8.000.000 per bulan. Jika ditotalkan, per bulannya Reihana mendapatkan pemasukan sekitar Rp 22 juta dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.