Ini Alasan Pemkab Mukomuko Belum Ajukan Cuti Kampanye Bupati dan Wabup

Jumat 06-09-2024,07:44 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Purnama Sakti

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko belum mengajukan cuti untuk kampanye. Seperti diketahui, keduanya kembali berpasangan dan mendaftarkan diri untuk Pilkada tahun ini. 

Sementara Bupati Mukomuko, Sapuan dan Wakilnya Wasri belum mengajukan cuti, kepala daerah yang lain yang kembali mencalonkan diri sudah menyampaikan surat usulan cuti kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Resmi Meluncur, Segini Harga Yamaha X-Force, Motor Skutik dengan Desain Sporty

Apa alasannya belum mengajukan cuti? Kabag Pemerintahan Pemkab Mukomuko, Nusuanto menjelaskan alasannya. 

Menurut Nusuanto, ada dua aturan yang berbeda yang mengatur tentang cuti kampanye ini.

Seperti aturan Kemendagri Nomor 74 tahun 2016 yang menyatakan incumbent yang kembali berkompetisi di Pilkada wajib cuti 7 hari sebelum penetapan calon.

BACA JUGA:Ke Sekolah Bawa Keris, Pelajar di Kepahiang Tikam Adik Kelas Ketika Duel di Halaman Sekolah

Namun dalam Undang-undang Nomor 10 perubahan terakhir tahun 2016, incumbent wajib cuti 15 hari sebelum penetapan calon.

"Kami masih diinstruksikan untuk mempelajari semua aturan yang ada. Saat ini kami masih menunggu ketetapan aturan yang mana sebenarnya akan digunakan," ungkap Nusuanto.

Dilanjutkannya, saat ini antara edaran Kemendagri dan Undang-undang dari Mahkamah Konstitusi juga belum diputuskan mana antara dua aturan yang harus dijadikan pedoman.

BACA JUGA:Miris! Pria Ini Diduga Video Call Mesum di Masjid, Polisi Dalami Identitas Pelaku

"Makanya kami saat ini masih melakukan koordinasi ke seluruh pihak lintas sektoral, agar kepastian hukum yang harus kita ikuti itu yang mana," pungkasnya.

Sementara pihak KPU Mukomuko juga masih ingin berkoordinasi, karena perbedaan aturan itu.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Bengkulu Utara, Petahana vs Kotak Kosong, Begini Penjelasan Komisioner KPU RI Idham Holik

Kategori :