Banyak Peminat, Segini Besaran Gaji Polisi Tahun 2024 Berdasarkan Pangkat, Cek Tunjangannya

Jumat 06-09-2024,10:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Tidak hanya gaji yang didapatkan dari profesi polisi, tetapi fasilitas tunjangan khusus juga diberikan pemerintah kepada polisi berdasarkan jenjang pangkat. Simak tunjangan khusus yang diterima polisi berdasarkan pangkat:

1. Tunjangan Uang Lauk Pauk

Anggota polisi memperoleh tunjangan lauk pauk sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu dalam satu hari. Dana tersebut dikeluarkan dari anggaran belanja pemerintah senilai Rp 400 triliun.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah dana yang diberikan kepada polisi sebagai apresiasi atas tugas dan tanggung jawab dalam sebuah pekerjaan. Besaran biaya tunjangan kinerja bervariasi setiap pangkat polisi. Tetapi dalam suatu pangkat polisi mampu memperoleh tunjangan kinerja sebesar 70% dari total gaji yang diterima.

BACA JUGA:Table Pinjaman BRI Rp 50 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan, Begini Cara Dapatnya!

3. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun juga menjadi privilege tersendiri bagi polisi. Aturan tunjangan pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 terkait tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

Besaran dana pensiun yang disiapkan untuk anggota Polri adalah Rp 1 juta sampai Rp 4 juta berdasarkan golongan pangkat mereka. Tidak hanya itu, gaji pensiun polisi akan meningkat setiap tahun sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya.

Contohnya besaran dana pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama senilai Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan. Sedangkan Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunannya adalah Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100 per bulan.

Demikianlah ulasan mengenai rincian gaji polisi sesuai pangkat dan golongan lengkap dengan rincian tunjangan. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :