Berikut adalah tiga tingkatan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada guru pelaku kekerasan:
1. Sanksi Ringan
Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf yang harus disampaikan secara tertulis dan dipublikasikan melalui media sekolah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada guru agar tidak mengulangi tindakan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Ini Batasan Usia Nasabah Dapat Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024
2. Sanksi Sedang
Jika tindak kekerasan yang dilakukan lebih berat, guru dapat dikenakan sanksi sedang berupa pengurangan hak, seperti penundaan kenaikan gaji berkala atau penghargaan lainnya. Selain itu, guru tersebut juga bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pendidik.
Dalam beberapa kasus, terlapor wajib mengikuti kegiatan edukatif untuk meningkatkan pemahaman tentang etika mengajar, yang harus dilakukan dalam jangka waktu 5 hingga 10 hari kerja.
3. Sanksi Berat
Sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja atau pemindahan siswa ke sekolah lain dapat dijatuhkan jika tindak kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, atau bahkan kematian.
Selain itu, sanksi berat juga bisa diberikan jika terbukti bahwa guru tersebut melakukan kekerasan secara berulang, atau jika terdapat trauma psikologis yang berat pada korban.
Pengenaan sanksi berat ini juga berlaku jika kekerasan dilakukan lebih dari tiga kali selama masa jabatan guru tersebut, meskipun hanya mengakibatkan luka ringan atau dampak psikologis yang tidak terlalu parah.
Sanksi ini akan dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan atau Dinas Pendidikan setempat.
Kekerasan di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa maupun guru, dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan mental dan emosional siswa. Semoga ini menjadi pembelajaran, dan tidak ada kasus-kasus kekerasan seperti ini di kedepannya.
Sheila Silvina