BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim hukum pasangan Rohidin-Meriani (Romer) mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden pengrusakan baliho kampanye Romer di Kabupaten Lebong.
Aizan Dahlan, Tim Hukum Romer, menyayangkan tindakan tersebut yang dianggap telah merugikan pasangan calon dan masuk dalam ranah pidana.
“Kami dari tim hukum sangat menyayangkan tindakan pengrusakan yang terjadi di Lebong. Ini jelas tindakan yang merugikan, dan sudah masuk ke ranah pidana. Tidak bisa hanya sekadar melapor ke Bawaslu, tapi lebih dari itu, aparat kepolisian harus segera bertindak,” tegas Aizan.
BACA JUGA:Rincian Gaji ART TKW Indonesia Perbulan di Korea Selatan Terbaru 2024
Aizan juga menekankan bahwa tindakan pengrusakan ini tidak hanya merusak citra pasangan Romer, tetapi juga melanggar hukum dan harus diproses secara serius.
Ia mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera ditindak oleh aparat berwenang.
“Saya mohon perhatian dari pihak kepolisian. Ini sudah termasuk dalam pasal-pasal tentang pengrusakan, dan harus segera diambil tindakan. Jika ada pihak yang bertanggung jawab, mereka harus segera ditangkap. Kami tidak akan tinggal diam dan pasti akan membuat laporan resmi terkait tindakan brutal ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Kedepankan Prinsip Keberlanjutan, IKN Hadirkan Air Bersih Siap Minum hingga Smart Home
Menurut Aizan, laporan terkait pengrusakan baliho tersebut sudah diajukan oleh tim di Lebong ke pihak kepolisian.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada untuk saling menghormati dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan atau tidak etis.
“Pilihan politik seharusnya tidak sampai memicu tindakan-tindakan brutal seperti ini. Kami harap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi ini dan tidak melakukan hal-hal yang merusak,” ujar Aizan.
BACA JUGA:Simak Gaji TKI di Dubai Terbaru 2024 Berdasarkan Bidang Pekerjaannya