Jurusan dan Formasi Lulusan SMA untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Badan Intelijen Negara

Sabtu 07-09-2024,19:21 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Beberapa posisi yang tersedia untuk lulusan SMA atau SLTA sederajat termasuk 10 formasi untuk jabatan Arsiparis.

Posisi Arsiparis ini memerlukan keterampilan administratif dan kemampuan untuk mengelola arsip serta dokumentasi penting dalam lembaga intelijen.

BACA JUGA:Cek Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenko PMK, Salah Satu Instansi yang Sepi Peminat

Selain itu, terdapat pula formasi lain yang dapat diisi oleh lulusan SMA meskipun mungkin memerlukan pelatihan atau kualifikasi tambahan yang relevan dengan posisi tersebut. 

Formasi yang disediakan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan administratif dan operasional BIN, sehingga lulusan SMA dengan berbagai jurusan memiliki peluang untuk bergabung dan berkontribusi dalam berbagai kapasitas.

BACA JUGA:Catat! Ini Jurusan Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkeu

Persyaratan Umum dan Khusus

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS BIN 2024, calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Kewarganegaraan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Batas usia pelamar ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Untuk lulusan SLTA sederajat dan Diploma III (D-III), usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 22 tahun.
  • Untuk lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 26 tahun.
  • Untuk lulusan Magister (S-2), usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 30 tahun.

3. Status Pernikahan: Pelamar harus belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama berstatus sebagai CPNS.

4. Rekam Jejak Hukum: Calon pelamar tidak boleh pernah dipidana atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari posisi PNS, PPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Status Pekerjaan: Pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

6. Keterlibatan Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

7. Integritas Seleksi: Calon pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

8. Organisasi Terlarang: Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Kategori :