Asal Mula Rektor UIN Suska Ditetapkan Polda Riau Menjadi Tersangka

Senin 09-09-2024,18:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Riau, apa kasus Rektor UIN Suska?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Riau resmi tetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas Rajab, sebagai tersangka. 

Khairunnas Rajab diduga melakukan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

BACA JUGA:Rupanya Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024

Kombes Polda Riau Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.

"Rektor UIN Suska Riau telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujar Asep, Minggu (8/9/2024).

BACA JUGA:Ini Cara dan Trik Menabung untuk Beli Mobil Jika Gajimu Rp3 Juta Sebulan

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpim UIN Suska Riau. 

Khairunnas juga melaporkan balik 7 dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan. Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

BACA JUGA:Ini Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Australia di Tangerang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Atas laporan Khairunnas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka. 

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

BACA JUGA: Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHPidana. Penyidik telah mengirim surat penggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024). 

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.

Kategori :