Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M untuk Judi Online

Kamis 12-09-2024,14:10 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu korupsi dana BOS Rp1,2 M.

Penyidik Tipikor Polresta Bengkulu, melaksanakan tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu melalui Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra menyampaikan, tersangka dalam perkara ini adalah IM mantan Kepsek dan YN selaku bendahara.

Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online (Judol).

BACA JUGA:Dikira Korban Begal, Pria Paruh Baya yang Terkapar di Jalan Ternyata Ditikam Istri

Selain bermain judol, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka  untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judol.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka berjumlah Rp1,2 M.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Pelimpahan kemaren sore, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.


Kasubnit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra--

BACA JUGA:Digalakan Sejak 2022, Sudah Ribuan RTM Dapat Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Gubernur Bengkulu

Kedua tersangka tersebut ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 7 Jenis Ikan Ini Dilarang Dipelihara di Indonesia, Jangan Nekat Pelihara!

Kategori :