Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Untuk informasi terkait persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sendiri telah diumumkan oleh Bawaslu RI.
Berdasarkan Juknis Pembentukan dan PAW PTPS Pemilihan 2024, syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat.
- Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Perkara Ingin Kredit Motor tapi DP Kurang, Pria Ini Ngamuk dan Nekat Rusak Deretan Motor Baru
Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III).
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV).
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Kerja PTPS Pemilu 2024
Selama pemungutan suara Pemilu 2024, anggota PTPS nantinya bertugas di setiap TPS yang sudah ditentukan. Dengan demikian, mereka termasuk salah satu unsur penting selama pelaksanaan Pemilu.
Menurut Pasal 66 Peraturan Panwaslu Nomor 1 tahun 2020, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban selama pengawasan Pemilu.
BACA JUGA:Makin Ganas, Honda Siapkan Motor Sport Mesin 4 Silinder, Pesaing Kawasaki Ninja ZX-4RR