SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sistem peradilan anak mulai digelar Pengadilan Negeri Tais, dalam menyelesaikan perkara penganiayaan berat yang dilakukan seorang remaja berinisial JK (16).
Untuk diketahui, JK merupakan anak kandung dari almarhum Ardan warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, yang terlibat perkara penganiayaan berat terhadap 2 orang petani dan 2 anggota Polres Seluma.
BACA JUGA:Anak Kandung Digauli dan Diberi Pil KB, Pelaku Ditangkap Timsus Polsek Ketahun di Lokasi Pesta
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eko Darmansyah, dalam upaya diversi yang digelar pada Jumat siang (13/9/2024) pada pukul 14.00 WIB, merupakan upaya mediasi pada pokok perkara pertama, yakni penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku berinisial JK, terhadap 2 orang petani kopi yakni Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur pada akhir Juli lalu.
Kendati tak dihadiri pihak kedua korban, namun jalannya diversi yang dihadiri perwakilan Bapas, penasihat hukum anak pelaku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Update Daftar Harga Baja Ringan September 2024 Berdasarkan Merek
Diversi yang diketuai Hakim Tunggal Murniawati Priscillia Djaksa Djamaluddin, SH. MH ini berlangsung singkat, lantaran pihak keluarga korban sebelumnya bersikukuh tidak ingin berdamai, dan ingin melanjutkan perkara hukumnya di pengadilan.
"Hari ini upaya diversi kita lakukan, tapi karena tidak ada kata mufakat untuk berdamai dari pihak korban, jadi kasus ini lanjut ke persidangan," terang Eko Darmansyah.
Lanjutnya, rencana sidang perdana nantinya akan digelar agenda langsung pembuktian, pada Selasa pekan depan pada tanggal 17 September 2024.
BACA JUGA:Rincian Biaya Ganti Plat Mobil Tahun 2024, Perhatikan Prosedurnya
Lantaran menerapkan sistem peradilan anak, ditargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini.
"Sistem peradilan anak memang sedikit lebih cepat, kita targetkan bulan ini sudah putus vonisnya, dan rencana sidang perdana diagendakan tadi hari Selasa pekan depan, 17 September," ucapnya.
Sementara itu, usai mengikuti sidang diversi anak, pelaku berinisial JK langsung diberangkatkan ke Kota Bengkulu untuk dipertemukan dengan adik kandungnya berinisial RK (13) yang kini telah bersekolah kembali, sejak dititipkan di panti asuhan Yayasan Abi Umi Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.