Karier RP yang Berakhir Tragis
RP yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, baru diangkat sebagai PNS pada tahun 2020.
Masa kerjanya sebagai PNS belum genap empat tahun, tepatnya 3 tahun 9 bulan. Kasus perselingkuhan ini membawa dampak besar bagi kariernya, setelah proses investigasi dan pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh Tim Add Hoc Pemkab Mojokerto selesai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, RP dikenai sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2024.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar CPNS 2024 Pemkab Seluma Capai 14.915 Orang, Terjauh Asal Papua dan Makassar
Tatang Marhendrata, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Pemkab Mojokerto pada Jumat, 13 September 2024, bahwa RP diberhentikan dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri.
"Sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri telah dijatuhkan kepada RP. Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara hati-hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tatang.
Hak Pensiun yang Hilang
Selain dipecat, RP juga harus menerima kenyataan pahit bahwa ia tidak berhak atas pensiun karena masa kerjanya sebagai PNS belum mencapai 20 tahun, dan usianya yang masih 34 tahun belum memenuhi syarat minimal usia 50 tahun untuk mendapatkan hak pensiun.
BACA JUGA:Daftar 15 Bank Bangkrut Terbaru 2024, Kok Bisa? Ini Penyebab dan Profilnya
Satu-satunya hak yang bisa diperolehnya hanyalah tabungan hari tua, yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan pensiun penuh.
"Karena masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan dan usianya masih muda, ia tidak berhak atas pensiun. Ia hanya akan mendapatkan tabungan hari tua," tambah Tatang.
Upaya Banding ke BPASN
Meskipun telah dipecat, RP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Ia diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan kepada Bupati Mojokerto, dan jika keberatannya ditolak, ia dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah RP akan mengajukan banding atau tidak.