KPU Bengkulu Utara Buka Rekrutmen 3.521 Anggota KPPS, Catat Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Besaran Gajinya

Minggu 15-09-2024,13:49 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

Selain anggota KPPS, di setiap TPS juga akan ada dua petugas ketertiban yang bertugas menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara.

BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Bakar Anak Gadisnya hingga Alami Luka Bakar 65 Persen, Penyebabnya Karena Ini

Namun, berbeda dengan KPPS, petugas ketertiban ini tidak melalui proses pendaftaran, melainkan akan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan. Petugas ketertiban akan menerima honorarium sebesar Rp650.000.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Santoso mengatakan, untuk calon pendaftar bisa langsung mendatangi sekretariat PPS di masing-masing desa atau kelurahan. Nantinya proses pendaftaran hingga penginputan berkas secara online di apliasi SIAKBA akan dibantu oleh PPS.

“Pendaftar bisa bawa berkasnya langsung ke sekretariat PPS. Nanti akan dibantu proses pendaftarannya,” ujar Santoso.

BACA JUGA:Daftar 15 Bank Bangkrut Terbaru 2024, Kok Bisa? Ini Penyebab dan Profilnya

Selanjutnya apakah ASN maupun perangkat desa diperbolehkan mendaftar sebagai KPPS?, Santoso mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, asalkan ASN atau perangkat desa mendapat izin resmi dari pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja.

“ASN, perangkat desa, pegawai BUMD, tidak dilarang. Tetapi harus ada izin dulu dari pimpinannya,” tandas Santoso.

BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 15 September 2024, Termurah Harganya Segini

 

(Novan Alqadri)

Kategori :