BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdapat kabar gembira bagi guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dikutip dari Wartaguru, kabar yang diperuntukkan bagi guru non sertifikasi dari Kemdikbud, dapat diakses pada tanggal 19 April tahun 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran terbaru.
BACA JUGA:Pesawat Gagal Terbang, 71 Penumpang Citilink Terlambat Mudik
Surat edaran untuk guru non sertifikasi Kemdikbud merupakan SE Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 berisi tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I.
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut surat Nomor 0532/B2/GT.00.02/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
BACA JUGA:Meraung-raung Saat Orang Takbiran, 9 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan
Bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 telah dilakukan proses konfirmasi kesediaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Disampaikan bahwa penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I keperguruan tinggi penyelenggara, informasi resminya dapat dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Ketiban Rezeki Nomplok, 2 Tunjangan Cair Sekaligus, Apa Saja?
Peserta dapat melihat informasi tersebut, dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Pada SE juga sudah terdapat rekapitulasi daftar peserta, yang disampaikan dalam lampiran 1.
Guru non sertifikasi yang telah memperoleh informasi hasil penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022, wajib mengkonfirmasi kesediaan peserta secara onlinemelalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Muhammadiyah Salat di Jalan Soeprapto
Konfirmasi peserta yang sebelumnya diwajibkan, telah diadakan pada tanggal 12 s.d. 17 April 2023, yang artinya sudah berakhir. Maka, peserta tinggal menunggu pengumuman.
Pelamar cadangan diminta pula untuk melakukan konfirmasi kesediaan, dengan tujuan untuk menggantikan pelamar yang tidak melaksanakan konfirmasi atau tidak bersedia.
Guru non sertifikasi yang mendaftar PPG Dalam Jabatan tersebut belum memperoleh penempatan, maka guru tersebut diminta Kemdikbud untuk selalu memantau penempatan di seleksi pelaksanaan selanjutnya.