BACA JUGA:Profil Wasit Sepak Bola PON 2024 yang di Bogem Pemain dalam Laga Aceh vs Sulteng
Sebagai informasi tambahan, sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tahun 1746.
Kemudian, pada 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Adapun tanggal berdirinya Pegadaian adalah 1 April 1901. Ini diambil dari peristiwa didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901.
Pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi Jawatan 1905. Kemudian pada 1961, bentuk badan hukum berubah dari Jawatan ke Perusahaan Negara (PN). Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
Lalu pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.
Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.
Kemudian, di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011. Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan
Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.
Produk Pegadaian Produk Pegadaian kebanyakan adalah pinjaman gadai. Meski demikian, Pegadaian juga memiliki produk pinjaman non-gadai, layanan jasa dan kerja sama.
BACA JUGA:Kisah Sejoli Pacaran di Depan Presiden, Berujung Dapat Surat dari Sekretariat Presiden, Ini Isinya
Produk Pinjaman Pegadaian
Berikut daftar produk Pegadaian berupa pinjaman gadai:
1. Gadai Emas
2. Gadai Non Emas
3. Gadai Kendaraan