Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
- Langkah pertama, nasabah mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan pengajuan KUR.
- Kemudian, nasabah mengisi formulir pengajuan.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Petugas resmi akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha nasabah.
- Bila pengajuan disetujui, maka nasabah akan diminta untuk menandatangani akad kredit secara syariah.
- Setelah itu, nasabah atau Rahin menerima pencairan dana KUR.
Nasabah juga bisa mengajukan kredit usaha ini secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.
Sejarah Pegadaian
Sementara itu, untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Pegadaian, penting juga mengetahui sejarah berdirinya Pegadaian.
Sebagai informasi tambahan, sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tahun 1746.
Kemudian, pada 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Adapun tanggal berdirinya Pegadaian adalah 1 April 1901. Ini diambil dari peristiwa didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901.
Pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi Jawatan 1905. Kemudian pada 1961, bentuk badan hukum berubah dari Jawatan ke Perusahaan Negara (PN).
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Cepat Cair, Cuma 15 Menit Dana Langsung Cair ke Rekening!
Lantas pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969. Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.
Lalu di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011. Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.
BACA JUGA:Daftar 8 Pinjaman Online Paling Mudah di ACC September 2024, Solusi Tepat saat Darurat!